UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan UPTD pada Dinas Perhubungan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional berupa pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan pengelolaannya.

1. Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor adalah Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu.

2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor adalah Kasubbag TU UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu.