Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DINAS PERHUBUNGAN
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TANAH BUMBU adalah salah satu Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang bertugas meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan tugas – tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan masyarakat.
E-Lapor
E-Lapor
PPID
PPID
SIPPN - CARIYANLINK
SIPPN - CARIYANLINK
Kegiatan Kepala Daerah
Temukan Foto Kegiatan Terbaru Disini













Berita dan Kegiatan Terbaru
Temukan Kegiatan Dinas Pendidikan disini
Apel Penguatan Satgas Penanggulangan Karhutla Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026
Dishub Tanah Bumbu Hadiri FGD Strategi Pencegahan dan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas di Kalimantan Selatan
Perkuat SDM Transportasi, Pemkab Tanah Bumbu dan PTDI-STTD Teken Adendum Kerja Sama
MAKLUMAT
Maklumat Pelayanan UPTD. Bandar Udara Bersujud Batulicin
FAQ
Apa tugas utama Dinas Perhubungan?
Dinas Perhubungan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang transportasi, lalu lintas, angkutan, keselamatan transportasi, perlengkapan jalan, dan pelayanan pendukung lainnya sesuai kewenangan daerah.
Apa saja layanan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan?
Dinas Perhubungan memberikan berbagai layanan, antara lain Pengendalian lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengawasan angkutan umum, pengelolaan perlengkapan jalan, pelayanan perparkiran, pengujian kendaraan bermotor (sesuai kewenangan daerah), Pelayanan Kebandar udaraan, serta penanganan pengaduan masyarakat terkait bidang perhubungan.
Apakah pelayanan Dinas Perhubungan dikenakan biaya?
Beberapa layanan dikenakan retribusi sesuai peraturan daerah, sedangkan layanan lainnya dapat diberikan tanpa biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Dinas Perhubungan menerima saran dan masukan dari masyarakat
Ya. Masyarakat dapat menyampaikan saran, kritik, maupun masukan melalui kanal pengaduan atau layanan informasi resmi.
Bagaimana cara melaporkan lampu lalu lintas yang rusak?
Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Dinas Perhubungan dengan menyertakan lokasi, waktu kejadian, dan dokumentasi apabila tersedia.
Bagaimana cara memberikan saran dan masukan?
Saran dapat disampaikan melalui kotak saran, email, website, media sosial, atau layanan pengaduan resmi.
Bagaimana cara melaporkan juru parkir liar?
Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi dengan mencantumkan lokasi, waktu kejadian, dan dokumentasi jika tersedia.
Apakah Dinas Perhubungan mengawasi angkutan umum?
Ya. Pengawasan dilakukan terhadap operasional angkutan umum sesuai kewenangan daerah.
Bagaimana prosedur pengajuan pelayanan pengendalian/pengamanan lalu lintas untuk kegiatan kemasyarakatan lainnya di luar tugas kedinasan?
Surat permohonan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan dengan mencantumkan informasi mengenai jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, lokasi kegiatan, penanggung jawab, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.
Apakah Dinas Perhubungan mengelola area parkir?
Ya. Dinas Perhubungan mengelola atau mengawasi area parkir tertentu sesuai kewenangan pemerintah daerah, termasuk penataan dan pengawasan parkir.
Bagaimana cara mengajukan pemasangan rambu lalu lintas di lingkungan tertentu?
Permohonan dapat diajukan secara tertulis kepada Dinas Perhubungan dengan menyertakan alasan, lokasi, serta data pendukung yang diperlukan.
Bagaimana cara mengetahui tarif parkir resmi?
Tarif parkir resmi ditetapkan oleh pemerintah daerah dan biasanya dipasang pada papan informasi di lokasi parkir atau diumumkan melalui kanal resmi pemerintah daerah.
Bagaimana cara mengajukan izin penyelenggaraan angkutan?
Masyarakat atau badan usaha dapat mengajukan permohonan melalui kantor Dinas Perhubungan atau sistem pelayanan perizinan yang berlaku di daerah masing-masing dengan melengkapi persyaratan administrasi.
Bagaimana cara mengetahui informasi rekayasa lalu lintas?
Informasi rekayasa lalu lintas dapat diperoleh melalui pengumuman resmi Dinas Perhubungan, media sosial, website pemerintah daerah, atau media massa.
Bagaimana cara mengajukan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)?
Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Perhubungan dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.