Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

DINAS PERHUBUNGAN

DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TANAH BUMBU adalah salah satu Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang bertugas meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan tugas – tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan masyarakat.

E-Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Kab. Tanah Bumbu

E-Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Kab. Tanah Bumbu
Click Here

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Tanah Bumbu

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Tanah Bumbu
Click Here

SIPPN - CARIYANLINK

Sistem Informasi Pelayanan Publik Kab. Tanah Bumbu

SIPPN - CARIYANLINK

Sistem Informasi Pelayanan Publik Kab. Tanah Bumbu
Click Here

Kegiatan Kepala Daerah

Temukan Foto Kegiatan Terbaru Disini

MAKLUMAT

Maklumat Pelayanan UPTD. Bandar Udara Bersujud Batulicin

FAQ

Apa tugas utama Dinas Perhubungan?

Dinas Perhubungan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang transportasi, lalu lintas, angkutan, keselamatan transportasi, perlengkapan jalan, dan pelayanan pendukung lainnya sesuai kewenangan daerah.

Dinas Perhubungan memberikan berbagai layanan, antara lain Pengendalian lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengawasan angkutan umum, pengelolaan perlengkapan jalan, pelayanan perparkiran, pengujian kendaraan bermotor (sesuai kewenangan daerah), Pelayanan Kebandar udaraan, serta penanganan pengaduan masyarakat terkait bidang perhubungan.

Beberapa layanan dikenakan retribusi sesuai peraturan daerah, sedangkan layanan lainnya dapat diberikan tanpa biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ya. Masyarakat dapat menyampaikan saran, kritik, maupun masukan melalui kanal pengaduan atau layanan informasi resmi.

Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Dinas Perhubungan dengan menyertakan lokasi, waktu kejadian, dan dokumentasi apabila tersedia.

Saran dapat disampaikan melalui kotak saran, email, website, media sosial, atau layanan pengaduan resmi.

Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi dengan mencantumkan lokasi, waktu kejadian, dan dokumentasi jika tersedia.

Ya. Pengawasan dilakukan terhadap operasional angkutan umum sesuai kewenangan daerah.

Surat permohonan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan dengan mencantumkan informasi mengenai jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, lokasi kegiatan, penanggung jawab, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.

Ya. Dinas Perhubungan mengelola atau mengawasi area parkir tertentu sesuai kewenangan pemerintah daerah, termasuk penataan dan pengawasan parkir.

Permohonan dapat diajukan secara tertulis kepada Dinas Perhubungan dengan menyertakan alasan, lokasi, serta data pendukung yang diperlukan.

Tarif parkir resmi ditetapkan oleh pemerintah daerah dan biasanya dipasang pada papan informasi di lokasi parkir atau diumumkan melalui kanal resmi pemerintah daerah.

Masyarakat atau badan usaha dapat mengajukan permohonan melalui kantor Dinas Perhubungan atau sistem pelayanan perizinan yang berlaku di daerah masing-masing dengan melengkapi persyaratan administrasi.

Informasi rekayasa lalu lintas dapat diperoleh melalui pengumuman resmi Dinas Perhubungan, media sosial, website pemerintah daerah, atau media massa.

Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Perhubungan dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.