Bidang Pengendalian Lalu Lintas dan Perpakiran

Bidang Pengendalian Lalu Lintas dan Perpakiran mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan penyelenggaraan kegiatan di bidang pengendalian lalulintas dan perpakiran.

Bidang Pengendalian Lalu Lintas dan Perpakiran terdiri dari:

a. Seksi Perpakiran mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis dan pengoordinasian kegiatan di bidang perpakiran.

b. Seksi Pengendalian Lalu Lintas mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis dan pengoordinasian kegiatan di bidang pengendalian lalulintas.