Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan penyelenggaraan kegiatan di bidang lalu lintas.
Bidang LaluLintas terdiri dari:
a. Seksi Pengelolaan Sarana Transportasi mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis dan pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan di bidang pengelolaan sarana transportasi.
b. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis dan pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan di bidang manajemen dan rekayasa lalulintas.