Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang. Unit Pelaksana Teknis Dinas Bandar Udara Bersujud yang selanjutnya disebut UPTD adalah UPTD Bandar Udara Bersujud pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu.
1. UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
2. Subbag TU dipimpin oleh Kasubbag TU yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.
UPTD Bandar Udara Bersujud merupakan UPTD pada Dinas Perhubungan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional berupa pengelolaan kebandarudaraan.