Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi.
Sekretariat terdiri dari:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan urusan ketatausahaan, rumahtangga, perlengkapan, kepegawaian, organisasi dan kehumasan.
b. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program kerja, anggaran, pengelolaan keuangan, pengelolaan data dan informasi publik serta penatausahaan aset Kecamatan.