Bidang Angkutan

Bidang Angkutan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan penyelenggaraan kegiatan di bidang angkutan.

Bidang Angkutan terdiri dari:

a. Seksi Angkutan Barang, Hewan dan Khusus mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis dan pengoordinasian kegiatan di bidang angkutan barang, hewan dan khusus.

b. Seksi Angkutan Orang mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis dan pengoordinasian kegiatan di bidang angkutan orang.