Rapat Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Bahas Tindak Lanjut Pengalihan Aset Pju Dari Disperkimtan Ke Dinas Perhubungan
Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja terkait tindak lanjut pengalihan aset Penerangan Jalan Umum (PJU) dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) kepada Dinas Perhubungan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat kerja ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam proses pengalihan aset PJU agar pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan PJU dapat berjalan sesuai dengan kewenangan perangkat daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan, Plt. Kepala Bidang Lalu Lintas, Plt. Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, serta staf pada Bidang Lalu Lintas. Kehadiran jajaran Dinas Perhubungan menjadi wujud komitmen dalam mendukung percepatan penyelesaian proses pengalihan aset PJU secara tertib administrasi dan tepat sasaran.
Selama rapat berlangsung, dilakukan pembahasan mengenai inventarisasi aset, kelengkapan administrasi, mekanisme serah terima aset, serta koordinasi antar perangkat daerah guna memastikan proses pengalihan dapat terlaksana secara efektif dan akuntabel.
Melalui rapat kerja ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin baik antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan seluruh perangkat daerah terkait sehingga proses pengalihan aset Penerangan Jalan Umum dapat segera direalisasikan. Pengelolaan PJU yang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan nantinya diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan di Kabupaten Tanah Bumbu.