Rekonsiliasi Data PFK Gaji Pegawai ASN dan PPNPN TW II Tahun 2026 di Kantor Bupati
Berita

Rekonsiliasi Data PFK Gaji Pegawai ASN dan PPNPN TW II Tahun 2026 di Kantor Bupati

13 Juli 2026

Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Data Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Gaji Pegawai ASN dan PPNPN Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanah Bumbu.

Kegiatan rekonsiliasi ini bertujuan untuk mencocokkan dan memastikan kesesuaian data pemotongan serta penyetoran PFK yang bersumber dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) selama Triwulan II Tahun 2026. Proses ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi keuangan daerah serta meningkatkan akurasi pengelolaan data keuangan.

Melalui rekonsiliasi tersebut, dilakukan verifikasi terhadap data yang dimiliki Dinas Perhubungan dengan data pada BPKAD guna memastikan tidak terdapat perbedaan dalam pencatatan maupun pelaporan. Hasil rekonsiliasi diharapkan dapat mendukung penyusunan laporan keuangan yang akurat, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik melalui pengelolaan administrasi yang tertib, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.