Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang. Unit Pelaksana Teknis Dinas Bandar Udara Bersujud yang selanjutnya disebut UPTD adalah UPTD Bandar Udara Bersujud pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu.
1. UPTD dipimpin oleh
seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala
Dinas.
2. Subbag TU dipimpin oleh Kasubbag TU yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada
Kepala UPTD.
UPTD Bandar Udara Bersujud merupakan UPTD pada Dinas Perhubungan yang mempunyai tugas pokok
melaksanakan kegiatan teknis operasional berupa pengelolaan kebandarudaraan.