a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan urusan ketatausahaan, rumahtangga,
perlengkapan, kepegawaian, organisasi dan
kehumasan.
b. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program kerja, anggaran, pengelolaan
keuangan, pengelolaan data dan informasi publik serta penatausahaan aset Kecamatan.