Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang. UPTD Pengujian Kendaraan
Bermotor merupakan UPTD pada Dinas Perhubungan yang mempunyai tugas pokok
melaksanakan kegiatan teknis operasional berupa pelayanan pengujian kendaraan
bermotor dan pengelolaannya.
1. Kepala UPTD Pengujian
Kendaraan Bermotor adalah Kepala UPTD Pengujian Kendaraan
Bermotor pada Dinas
Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu.
2. Kepala Sub Bagian Tata
Usaha UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor adalah Kasubbag TU UPTD
Pengujian
Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu.