Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Dinas Perhubungan
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TANAH BUMBU adalah salah satu Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang bertugas meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan tugas – tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan masyarakat.
Dalam perjalanan sejak Dinas Perhubungan dibentuk dengan Peraturan Bupati Tanah Bumbu No 2 Tahun 2004 telah mengalami peningkatan, pada awalnya jumlah Pegawai Negeri Sipil hanya 18 orang dan Pegawai Tidak Tetap sebanyak 45 orang yang kemudian terus meningkat hingga saat ini.